Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (6/9/2022).

Ekspose perkara tindak pidana disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto,SH,MH didampingi Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf,SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH serta Kajari Paluta, Kajari Asahan dan Kasi Pidum Asahan Aben Situmorang, SH.

Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022) menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejari Paluta dan Kejari Asahan.

Baca Juga:   Ini Apresiasi DPP Himpak Kepada Desynta Boru Banurea Raih Dua Medali Perak Sea Games 2022

“Perkara pertama adalah tersangka Saleh Harahap Alias Saleket, warga Rondaman, Kec. Halongonan Timur, Kab. Padang Lawas Utara disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya sendiri,” papar Yos.

Kemudian, perkara kedua dari Kejari Asahan atas nama tersangka Rani Turnip warga Jalan Graha Terminal Kec Kota Kisaran Barat Kab. Asahan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara dan satu perkara lagi masih bertetangga,” paparnya.

Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Baca Juga:   Objek Wisata Danau Toba Dibuka Dengan Mengedepankan Protokol Kesehatan

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Yos A Tarigan.