Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejati Sumut Sosialisasikan Pedoman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Permintaan Perlindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya dalam Perkara Terorisme

×

Kejati Sumut Sosialisasikan Pedoman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Permintaan Perlindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya dalam Perkara Terorisme

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Nomor 12 Tahun 2021 tentang Permintaan Perlindungan Terhadap Penuntut Umum Beserta Keluarganya dalam Perkara Terorisme di Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (6/7/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH kegiatan sosialisasi diikuti seluruh Kajari, Kacabjari dan Kasi Pidum yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.

Acara sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (HLN) Asep Maryono, SH,MH, kemudian sambutan dari Kajati Sumut yang diwakili Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH sekaligus membuka kegiatan sosialsiasi.

Baca Juga:   ASN Pemko Medan Diintruksikan Netral Pada Pilkada 2020

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Suroyo, SH,M.Hum selaku Kasubdit Perlindungan Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum BNPT dan Fri Hartono,SH,MH selaku Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Jampidum Kejagung RI. Kegiatan sosialisasi dipandu oleh moderator Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memberikan pemahaman baru bagi Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana terorisme. Pelindungan dalam hal ini adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara tindak pidana Terorisme,” kata Arip Zahrulyani.

Lebih lanjut Arip menyampaikan, pemberian pelindungan secara langsung wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme. Perlidungan juga diberikan kepada keluarga (istri/suami; anak; dan/atau
orang-orang yang tinggal serumah).

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai laksanakan Public Addres Gunakan Papan Himbauan Banner

Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri (HLN) Asep Maryono, SH,MH dan foto bersama seluruh peserta.