Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Atas Nama Tersangka AH

×

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Dugaan Penganiayaan Atas Nama Tersangka AH

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidum Kejati Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka atas nama AAGH atau AH (19 tahun).

Saat dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan,SH,MH, Selasa (2/5/2023) membenarkan bahwa SPDP Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum atas nama terlapor AAGH atau AH (19 tahun) sudah diterima Kejati Sumut pada hari Jumat (28/4/2023) kemarin.

“Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.

Baca Juga:   Kenapa APBN Selalu Defisit dan Ditambal dengan Utang?

Dengan diterimanya SPDP ini, lanjut Yos, Pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.