MEDAN-Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidum Kejati Sumut) sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka atas nama AAGH atau AH (19 tahun).
Saat dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan,SH,MH, Selasa (2/5/2023) membenarkan bahwa SPDP Nomor B/125/IV/2023/Ditreskrimum atas nama terlapor AAGH atau AH (19 tahun) sudah diterima Kejati Sumut pada hari Jumat (28/4/2023) kemarin.
“Benar, SPDP terkait dugaan penganiayaan dari Polda Sumut sudah diterima. Dalam SPDP tersebut, AH diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana,” kata Yos A Tarigan.
Dengan diterimanya SPDP ini, lanjut Yos, Pimpinan melalui Bidang Pidum Kejati Sumut selanjutnya akan membentuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan terkait kasus tersebut.