Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimNasionalSumut

Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Pemberantasan Mafia Tanah di Sumut

×

Kejatisu Lakukan 2 Penyelidikan Terkait Pemberantasan Mafia Tanah di Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin terkait pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap 2 kasus masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

“Adapun 2 kasus terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” kata Leo Simanjuntak.

Penyelidikan terhadap kegiatan perambahan itu, kata Leo, dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Baca Juga:   Usung Tema "Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu", Idianto Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kejati Sumut

Kedua, sambung Kapuspenkum, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumatera Utara, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

“Selain menghambat proses pembangunan Nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah,” katanya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 12 November 2021 lalu.

Baca Juga:   Solidaritas ASN Serdang Bedagai: Distribusi 105 Ekor Lembu Qurban di 17 Kecamatan

Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.

Jaksa Agung mengatakan salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.

Oleh karenanya, dirinya meminta kepada jajaran intelijen Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah.

“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” kata Jaksa Agung.

Oleh karena itu, ST Burhanuddin meminta kepada para Kepala Satuan Kerja baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri, agar segera bentuk Tim Khusus yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat mafia tanah.

Baca Juga:   Waris Hadiri Peletakan Batu Pertama Musala Al Habib

“Kolaborasi antara bidang Intelijen dengan bidang Pidum dan bidang Pidsus, saya harapkan bisa bekerja secara efektif bersama-sama menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar akarnya,” pungkasnya.