mediasumutku.com| MEDAN- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan telah mengimplementasikan pengenaan sementara tarif nol rupiah (Rp0) atas penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang asal Indonesia sejak 13 Oktober 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp25.000/set dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Upaya ini merupakan langkah Kemendag dalam mengakselerasi ekspor nasional.
“Dengan ditiadakannya pembayaran dari eksportir kepada pemerintah melalui bank, maka
berkurang alur proses penerbitan SKA. Diharapkan dengan dipotongnya satu alur proses
penerbitan SKA, hal tersebut dapat semakin memperlancar dan menstimulus ekspor,” katanya.
Dijelaskannya, implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Mendag juga mengungkapkan, ada sejumlah dampak positif dari pemberlakuan tarif nol terhadap jasa penerbitan SKA, antara lain eksportir akan menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi Covid-19.
“Bagi UMKM, penurunan tarif sampai nol rupiah diharapkan dapat mendorong dan mendukung
UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya. Sementara bagi pelaku usaha besar dengan
nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional
perusahaan,” imbuh Mendag.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Marthin menjelaskan, Mendag Agus mengajukan usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020.
“Penghapusan PNBP jasa layanan penerbitan SKA dalam jangka waktu tertentu ini juga sebagai implementasi arahan Presiden Joko Widodo pada Raker Kemendag untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekspor. Untuk itu, Kemendag menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang menerima usulan penghapusan tarif tersebut dengan menerbitkan PMK No. 137 Tahun 2020,” ungkap Marthin.
SKA merupakan dokumen yang membuktikan barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan asal barang Indonesia (rules of origin of Indonesia) yang terbagi menjadi SKA preferensi dan nonpreferensi.
SKA preferensi ialah ketentuan asal barang Indonesia yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor
berdasarkan perjanjian perdagangan yang disepakati.
“Sedangkan SKA nonpreferensi, tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor,” ujarnya. (MS11)