MEDAN- Dalam mendukung kegiatan pengawasan yang terintegrasi di tubuh kementerian perdagangan, Kemendag meluncurkan aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan di wilayah post border.
“Aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu dalam menentukan target pemeriksaan lapangan secara lebih akurat dan cepat serta mendukung proses pelaporan hasil pengawasan. Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan terukur” terang Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Sabtu (16/10/2021).
Pada aplikasi tersebut, lanjut Veri, data terkait post border telah terintegrasi dan dapat diakses oleh Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Direktorat Metrologi, serta BPTN.
Melalui pemanfaatan integrasi sistem aplikasi ini, diharapkan dapat
meningkatkan kinerja petugas pengawas perdagangan Direktorat Tertib Niaga dan BPTN dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang Impor di luar kawasan pabean.
“Dengan diluncurkannya aplikasi e-Reporting Post Border versi 3.0 dan penandatanganan Pernyataan Bersama Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini, diharapkan dapat memberikan hasil yang maksimal dan menjadi sebuah bentuk nyata upaya pemerintah untuk selalu melindungi masyarakat, khususnya di bidang perdagangan,” pungkas Veri.