Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanNasional

Kemenlu Keluarkan Larangan 4 Negara dilarang Masuk ke Indonesia

×

Kemenlu Keluarkan Larangan 4 Negara dilarang Masuk ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Setidaknya ada 4 Negara yang dilarang masuk ke Indonesia yakni negara RRC, Iran, Korea Selatan, dan Italia. Hal ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Menurut Retno Matsudi, awalnya, Februari lalu, pendatang dari RRC dilarang, dan kini bertambah tiga negara lagi. Larangan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 yang hingga saat ini sudah menginfeksi lebih dari 100.000 jiwa di seluruh dunia.

Negara RRC merupakan lokasi awal virus ini ditemukan dan menyebar. Atas dasar keselamatan maka Indonesia memperketat kedatangan pendatang yang berasal dari negara tersebut. “Semua pendatang yang tiba dari mainland China dan sudah berada di sana selama 14 hari untuk sementara tidak diizinkan untuk masuk dan melakukan transit di Indonesia,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca Juga:   Balai Pengobatan Lanal TBA Layani Vaksin Bagi Warga

Per Minggu (8/3/2020) besok, pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan juga masuk dalam daftar negara yang diperketat atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia. “Betul ada 4 negara. Ketiga negara tersebut (Iran, Korea Selatan, dan Italia) menambahkan RRT yang sudah ada pelarangan sebelumnya,” kata Teuku saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/2020) pagi.

Teuku menjelaskan, Indonesia memberlakukan pelarangan kunjungan berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang wilayah terdampak. Ketika WHO menyatakan suatu wilayah atau negara berstatus merah, maka Indonesia akan mengambil sikap. “Penambahan ketiga negara tersebut merujuk pada laporan WHO mengenai wilayah terdampak terbesar setelah RRC (negara yang ada wilayah dengan status lock down/status merah),” kata Teuku.

Baca Juga:   Dit Binmas Polda Sumut Ajak Tokoh Al-Wasliyah Sosialisasikan Protokol Kesehatan

Meski diperketat, tidak berarti seluruh warga negara atau pendatang dari China, Iran, Korea Selatan, dan Italia tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. Teuku menegaskan, mereka yang dilarang hanyalah pendatang yang berasal dari wilayah lock down.

Sementara, di luar itu, masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. “Wilayah lock down sudah jelas tidak bisa. Untuk wilayah di luar itu harus dengan terlebih dahulu mengajukan visa yang disertai surat keterangan sehat dan riwayat perjalanan,” jelas Teuku.

Dengan demikian, masih sangat dimungkinkan adanya penambahan atau pengurangan daftar negara yang dilarang atau dibatasi berkunjung ke Indonesia, karena Indonesia mengacu pada data yang dikeluarkan WHO. “Rujukannya adalah laporan WHO,” ujar Teuku. (ki/ms8)

Baca Juga:   Polres Sergai Tembak Kurir Pil Extasi Jaringan Lapas, BB 6.578 Butir Disita