MEDAN-Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan, Senin (26/9/22) dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE didampingi Wakilnya Ihwan Ritonga,SE, Rajudin Sagala dan H.Bahrumsyah,SH.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe,SH (Bayek) menyampaikan Rancangan Peraturan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022, untuk disetujui.
Dijelaskan Mulia Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 jumlah pendapatan yang diperoyeksikan dalam APBD tahun2022, setelah perubahan menjadi Rp.6,5 Triliyun lebih.
“Meningkat dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan. Pada perinsipnya kenaikan tersebut kami harap masih bisa untuk lebih dioptimalkan lagi,” katanya.
Mencermati jawaban Kepala Daerah, lanjutnya atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan tim anggaran Pemko Medan dan kepala OPD Kota Medan.
“Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kota Medan Tahun Anggaran 2022, untuk dijadikan peraturan daerah dengan realisasi perubahan pendapatan dan belanja daerah kota Medan,” paparnya.
Pembangunan kota Medan sebagaimana yang kita harapkan adalah untuk mewujudkan “Kota Medan yang berkah, Maju dan Kondusif,” yang nyata dan baik dengan kolaborasi semua elemen.
Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Walikota Aulia Rahman.