Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

KN Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan Kotanopan Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ

×

KN Deli Serdang, Cabjari Labuhan Deli dan Kotanopan Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dan Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Dr Sugeng Riyanta, Koordinator Salman serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Selasa (15/2/2022).

Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa 3 perkara yang penuntutannya dihentikan dan sudah disetujui Jampidum Kejagung RI adalah perkara pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Kotanopan, yaitu tersangka Ismail Sahruddin Alias Koran, (19 tahun) warga Desa Singengu Jae Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana akhirnya berdamai dengan Arpan Dani (21 tahun) warga Pakantan.

Baca Juga:   Rawat Tradisi, Keluarga Besar Marga Zhang Gelar Perayaan Kue Bulan

Kemudian, lanjut Yos perkara kedua adalah dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, atas nama tersangka Daniel Sinaga alias Naga, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah berdamai dengan korban dan mengembalikan uang yang diambilnya sebesar Rp 850 ribu.

Untuk perkara ketiga adalah dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tersangka Ade Haryanto putra (43 tahun) dan korbannya Erna Wati (31 tahun). Tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Antara tersangka dan korban sudah bersepakat untuk berdamai.

Cabjari Madina di Kotanopan

Yos menyampaikan, bahwa alasan dan pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

Baca Juga:   Kejati Sumut Gelar Lomba Karya Tulis Berhadiah Total Rp10,5 Juta

“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian, tersangka juga menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya.