Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

KNIA Diharapkan Batalkan Penyesuaian Tarif Jasa Gudang Kargo Domisili

×

KNIA Diharapkan Batalkan Penyesuaian Tarif Jasa Gudang Kargo Domisili

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sumatera Utara mengharapkan, agar pembatalan penyesuaian tarif jasa pelayanan gudang kargo domisili bandara Internasional Kualanamu (KNIA) segera direalisasikan.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Business Development Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara, Tonny Sivaraj, Senin (28/9/2020).

Dikatakannya, pembatalan ini dibuat kadinsu dengan mengirimkan surat pada pihak KNIA melalui direktor of operation dan commercial PT angkasa pura kargo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

“Menunjuk keputusan DIreksi PT angkasa pura kargo nomor APK.00/BOD/III/2020/143 tentang tarif jasa pelayanan pergudangan kargo domestik dalam gudang kargo di bandara KNIA Medan tanggal 18 maret 2020 dan edaran nomor: EDR.APK/15.04.20.09/2020/0005 tentang penyesuaian tarif jasa pelayanan gudang kargo domestik bandara KNIA tanggal 14 September 2020,maka kami menyampaikan beberapa sikap,” katanya.

Baca Juga:   Hadapi Kebutuhan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Pertamina Bentuk Satgas di Sumatera Utara

Dikatakannya, ada 6 poin yang dikatakan pihak Kadinsu, yakni yang pertama sangat keberatan dan mohon agar penyesuaian tarif tersebut yang akan dimulai tanggal 1 Oktober 2020 agar dibatalkan dengan kondisi ekonomi dari pandemic covid19 saat ini.

“Kedua adalah hal ini sangat tidak tepat dan logis dalam kondisi sulit saat ini tarif dinaikkan. Ketiga seharusnya tarif logistik dipergudangan bandara KNIA diturunkan/realisasi dengan kondisi ekonomi yang terpuruk saat ini,” katanya.

Keempat yakni, kenaikan tarif yang akan diberlakukan akan mempersulit saingan produk UMKM Sumut dan gejolak harga komoditi asal Sumut. Kelima adalah pihak Kadinsu mohon agar surat keputusan dan edaran tersebut diatas dicabut/dibatalkan.

“Keenam yakni kami minta agar penyesuaian tarif dipergudangan bandara KNIA agar melibatkan Kadinsu, keberadaan Kadinsu berdasarkan UU No 1 tahun 1987. Semoga poin poin ini dapat dikoordinasikan lebih lanjut pada pihak kargo domisili bandara KNIA,” pungkasnya. (MS11)

Baca Juga:   Pusat Industri Kecil Sepi, Bobby Pertanyakan Program Pemko Medan Kepada UMKM