Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG

×

Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Komisi 4 DPRD Medan desak Dinas PPKCKTR Medan menstanvaskan bangunan perumahan di Jalan Setia, Kelurahan Sei Agul, sebelum memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PMPTSP.

“Sebelum ada surat PBG, kita minta pengerjaan bangunan itu distanvaskan,” kata anggota Komisi 4 Antonius Tumanggor, Kamis (23/03/2023).

Antonius mengatakan, perlu adanya sinergisitas antara DPKPCKTR dan Satpol PP dalam menjalankan regulasi yang telah disepakati, khususnya terkait bangunan yang tidak memiliki PBG. Guna menghindari kebocoran PAD.

“Kita juga akan mengusulkan persoalan ini untuk di RDP-kan karena sudah merugikan dari sisi PAD,” katanya.

Pihak Satpol PP Medan melalui Togu Aruan menjelaskan pihaknya belum ada mendapat surat dari Dinas Perkim untuk menstanvaskan bangunan perumahan tersebut.

Baca Juga:   RDP di DPRD Medan Putuskan Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas Kios Diturunkan 15 Persen

“Tolong dicek dulu ke Dinas Perkim. Ke kami (suratnya) belum masuk dari Perkim,” katanya.