Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineMedanPolitik

Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Bahas Kelestarian Lapangan Merdeka

×

Komisi IV DPRD Kota Medan RDP Bahas Kelestarian Lapangan Merdeka

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Koalisi Masyarakat Sipil Medan (KSM) Sumut Peduli Lapangan Merdeka tetap konsisten agar kelestarian Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, indikatif situs proklamasi, tempat pengibaran pertama Bendera Merah Putih dan ruang publik tetap dijaga demi kenyamanan warga Kota Medan.

Sebagai ruang publik tentu memberi kenyamanan bagi warganya, sehingga revitalisasi tidak membebani Lapangan Merdeka dengan lahan parkir. Sesuai dengan statusnya sebagai ruang terbuka publik, cagar budaya dan indikatif situs Proklamasi, Lapangan Merdeka selayaknya dijaga kelestariannya.

Hal itu terungkap dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi IV DPRD Kota Medan yang dipimpin Rudiawan Sitorus dengan KMSM-SU Peduli Lapangan Merdeka dan Kadis PKPCKTR Endar Sutan Lubis, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:   Normalisasi Hubungan, UEA dan Bahrain Resmi Akui Israel

Miduk Hutabarat dari KMSM-SU Peduli Lapangan Merdeka secara gamblang mengatakan revitalisasi itu cacat proses,cacat administrasi dan cacat substansi karena dalam prosesnys dalam tempo 6 bulan sudah tuntas dan tidak melibatkan pihak terkait termasuk ahli cagar budaya.

Menurut Miduk Hutabarat, sebenarnya Pemko Medan jangan buru buru melakukan revitalisasi tetapi sebaiknya daftarkan dulu Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya dengan membicarakan bersama Pemprovsu.

Di lokasi juga hadir Burhan Batubara, Prof Dr. Usman Pelly, Meuthia Fadila Fachruddin didampingi Elfanda Ananda.

Menanggapi hal tersebut, Endar mengatakan pihaknya terbuka demi kebaikan revitalisasi Lapangan Merdeka, sehingga meminta secara spesifik mengenai hal-hal yang dianggap cacat proses, cacat administrasi dan cacat substansi, karena sejauh itu pihaknya sudah melihat ahli cagar budaya.

Baca Juga:   DPRD Medan Paripurnakan Hasil Pembahasan LKPJ Tahun 2022

“Proses perencanaan DED dan mengenai cagar budaya juga sudah melibatkan ahli cagar budaya dengan bertanya kepada Dinas Kebudayaan,” ujar Endar.

Mendengar penjelasan Endar, pihak Koalisi Masyarakat Sipil minta transparansi data dan berkas tentang KAK (Kerangka Acuan Kerja), Amdal, Amdal Lalin, tender, IMB atau PBG dan lainnya.

“Kami mohon agar semua berkas tentang revitalisasi Lapangan Merdeka diserahkan sebagai bahan kajian.Kemudian akan buat kajian, tidak panjang panjang,” ujar Miduk dan Burhan.

Mendengar penjelasan Endar dan tuntutan pihak koalisi masyarakat,Rudiawan Sitorus menekankan revitalisasi jangan menghilangkan ciri khas Lapangan Merdeka.

Sementara anggota Komisi IV lainnya Renville Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak, Daniel Pinem, Hendra DS dan Edwin Sugesti Nasution juga meminta agar revitalisasi Lapangan Merdeka tetap melestarikan sebagai cagar budaya, situs pengibaran Bendera Merah Putih pertama di Kota Medan.

Baca Juga:   DPRD Medan Bakal Evaluasi Kinerja Dinas Kebersihan