Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Korban dan Tersangka Berdamai, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

×

Korban dan Tersangka Berdamai, Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejari Banggai setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, SH, MH melakukan ekspose perkara secara daring kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani, SH, MH beserta jajaran, Selasa (16/5/2023).

Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH menyampaikan bahwa berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice adalah Tersangka Abd. Rahmat alias Rahmat alias RIO dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP ‘Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah’.

Baca Juga:   Komisi 4 DPRD Medan Minta Stanvaskan Bangunan Tanpa PBG
Wakajati Sulteng Emilwan Ridwan, SH,MH

Lebih lanjut Mochammad Ronald menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui proses perdamaian yang ditawarkan penuntut umum serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian.

“Tersangka dan korban sepakat berdamai dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tersangka juga berjanji akan memberikan biaya pengobatan kepada korbannya,” tandasnya.

Mochammad Ronald menambahkan penghentian penuntutan perkara berpedoman kepada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice. Perdamaian antara tersangka dan korban juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.