MEDAN– Era pandemi Covid-19 cenderung membatasi mobilisasi serta aktivitas masyarakat di luar rumah, salah satunya adalah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie dalam siaran persnya diterima Sabtu (28/8).
Hal ini membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah melakukan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Tak harus dilakukan dengan bertatap muka, layanan perpajakan secara digital menjadi solusi bagi masyarakat yang khawatir akan bahaya Covid-19,” kata Bismar.
Dalam hal ini DJP telah memperluas layanan administrasi melalui sarana dalam jaringan (daring) yang dapat diakses pada alamat situs www.pajak.go.id.
DJP juga mendorong setiap unit vertikal dapat meningkatkan sarana layanan digital berupa inovasi-inovasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Medan Timur Vivi Rosvika menyebutkan bahwa unitnya telah membuka layanan tanpa harus datang ke KPP melalui media Whatsapp maupun email yang diupayakan menjadi pusat konsultasi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi perpajakan.
Tidak hanya itu, KPP Pratama Medan Timur membuka layanan yang bernama QR Code Pelayanan untuk pengajuan permohonan layanan perpajakan, Tax Educard yang menyediakan ruangan penyuluhan, dan Survei Kepuasan Layanan yang seluruhnya dilaksanakan secara daring.
Inovasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan juga upaya untuk mendukung gerakan protokol kesehatan masyarakat.
“KPP Pratama Medan Timur telah memiliki 151 standar pelayanan yang siap untuk diberikan kepada wajib pajak yang terdiri dari beberapa layanan inovasi yang terutama diterapkan saat masa pandemi COVID-19 ini”, terang Vivi Rosvika.
Berbagai standar pelayanan tersebut telah dipublikasi baik melalui media informasi yang ada di KPP Pratama Medan Timur maupun melalui media sosial sehingga standar pelayanan dapat diketahui oleh masyarakat umum.
Untuk menambah kenyamanan wajib pajak yang ingin datang langsung ke kantor pajak, Vivi Rosvika menambahkan bahwa unit layanannya menerapkan kegiatan protokol kesehatan berupa pengecekan suhu badan saat masuk ruangan, penyediaan hand sanitizer maupun sabun cuci tangan, kewajiban untuk memakai masker, hingga pembatasan jumlah pegawai dalam satu ruangan.
Pada tahun 2020, KPP Pratama Medan Timur berhasil memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebagai wujud nyata dari komitmen untuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta usaha pencegahan tindakan korupsi di Unit KPP Pratama Medan Timur.
“KPP Pratama Medan Timur akan selalu berupaya menjadi unit pelayanan publik yang terbaik dengan meningkatkan pelayanan kepada para stakeholders dan selalu beradaptasi akan perkembangan teknologi”, tutup Vivi Rosvika. (MS11)