mediasumutku.com | MEDAN – Menjelang Pilkada Medan mandatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan gencar sosialisasi tahapan jadwal pencalonan perseorangan dipemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, untuk pencalonan, pendaftaranya dibuka melalui dua jalur yaitu pertama jalur perseorangan dan kedua jalur parpol.
“Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No 18 tahun 2018 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2018 dan PKPU No 3 tahun 2017 yang mengatur mengenia pencalonan kepala daerah pada pilkada 2020,” kata Agussyah.
Agussyah menjelaskan, sarat pendaftaran calon perseorangan KPU juga akan mensosialisasikan aplikasi Silon dan ini menjadi kewajiban bagi peserta calon dalam mengimput data.
“Untuk calon perseorangan KPU telah menetapkan sarat dukungan e- KTP 104.992 tersebar di 11 kecamatan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini ada 16 tahapan yang harus dilaksanakan dan sarat dukungan dapat diserahkan pada bulan Februari 2020. “ini merupakan yang paling sulit karena ada tata cara dan batasanya,” terang Agussyah.