Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kuli Bangunan ‘Bogem’ Istrinya Sampai ‘Babakbelur’ Karena Pulang Telat

×

Kuli Bangunan ‘Bogem’ Istrinya Sampai ‘Babakbelur’ Karena Pulang Telat

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAMBI – Kejam ! cuma gara-gara pulang kerja terlambat sampai ke rumah. Seorang suami yang bekerja jadi kuli bangunan tega gebukin istrinya sampai babakbelur.

Pelaku Fir alias Pinem (39) dengan sadis memukul sang istri berinisial DS ,32, menggunakan rantai dan besi hingga luka parah. Akibat penganiayaan itu, korban harus dirawat intensif di rumah sakit.

Keluarga korban yang tidak tega melihat DS sering disiksa akhirnya melaporkan Pinem ke polisi. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan pelaku dari rumahnya di RT 32 Kelurahan Simpang III Spin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pelaku hanya bisa pasrah dan tertunduk malu saat digelandang ke Polresta Jambi.

Baca Juga:   Bos LJ Hotel Ternyata DPO  Kasus Penipuan, Diminta Segera Ditangkap

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan mengungkapkan, sebelum terjadi penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, tidak mampu mengendalikan emosi dan langsung menganiaya istrinya.

“Pemicunya diawali dengan kesalahpahaman antara pelaku dan korban sehingga terjadi keributan. Pelaku menanyakan dari mana korban yang baru pulang dan korban menjawab dari kerja,” kata Irwan saat pemaparan di Mapolresta Jambi.

Namun, pelaku yang dikenal pencemburu, tidak percaya dengan jawaban sang istri. Dia lalu menganiaya dan menyiksa istrinya dengan rantai yang terbuat dari besi dan tongkat besi hingga babak belur.

“Pelaku menggunakan alat-alat seperti rantai dan besi hingga korban mengalami luka yang sangat parah. Korban sekarang masih dirawat intensif di rumah sakit,” kata Iptu Irwan.

Baca Juga:   Polisi Buru Keberadaan 'Desa Siluman' yang 'Gentayangan' di Nias Barat

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebatang besi dan rantai besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Polisi juga telah mendapatkan foto korban yang menderita luka parah di sekujur akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dari sang suami. “Pengakuan korban, dia sudah sering dianiaya suaminya,” katanya.

Sementara pelaku Pinem mengaku tega menganiaya dan menyiksa istrinya DS karena khilaf dan sakit hati. Dia merasa kerap dibohongi istrinya. Namun, dia kini menyesali perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal. Saya melakukannya karena sakit hati, sudah sering dibohongi,” ujar Pinem.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap istri tersebut masih diperiksa intensif oleh petugas Unit PPA Polresta Jambi. Pelaku diancam dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga:   Pimpin Rakor, Kajati Sulteng Tekankan Pentingnya Koordinasi Dalam Melakukan Optimalisasai