mediasumutku.com| SERGAI-
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, tim gabungan penegakkan protokoler kesehatan terus melakukan operasi yustisi. Dimana, dalam operasi itu, tim merazia penerapan protokol kesehatan
Kali ini tim gabungan yang terdiri dari Polsek Padang Hilir, Koramil 13/TT, Satpol PP, pemadam kebakaran Kota Tebingtinggi dan unsur kelurahan, menggelar operasi yustisi di Simpang tiga, jalan Darat, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, Jum’at (6/11/2020).
Warga yang kedapatan melanggar prokes seperti, tidak mengenakan masker saat berkendara atau masyarakat yang berada diluar tapi tidak mengenakan masker, maka akan diberika hukuman dari petugas.
Kapolsek Padang Hilir, AKP Pahotan Manurung, yang memimpin operasi yustisi mengatakan, setidaknya lebih kurang 15 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring saat melintas di lokasi operasi.
“Kepada pelanggar kita berikan sanksi berupa hukuman untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai selesai dan harus hafal,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, selain harus hafal dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pelanggaar prokes harus mendapatkan sanksi tertulis dan lisan, yang semua itu dilakukan sebagai efek jera bagi pelanggar prokes.
“Kita juga memberikan himbauan kepada warga serta membagikan masker di saat operasi Yustisi berlangsung,” jelasnya.
Dikatakannya, operasi yustisi ini dilaksanakan dengan berpindah-pindah lokasi, tapi masih berada di wilayah hokum Mapolsek Padang Hilir.
“Operasi yustisi ini sesuai Pergub Nomor 34 Tahun 2020 dan Perwa Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” ucapnya. (MS6)