Medan, Mediasumutku.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan menggagalkan upaya penyelundupan Unggas jenis ayam adu yang diduga berasal dari Thailand, yang diangkut menggunakan Boat GT 8- GT 10, di Perairan Aceh Tamiang, Minggu (04/08/2019).
Penangkapan berawal saat Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi rencana penyeludupan unggas jenis Ayam adu beserta burung yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan kapal motor dari Thailand.
Atas informasi tersebut, Tim F1QR langsung berkoordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan Operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.
“Selain meringkus 2 awak kapal Boat Nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut (secara langsir) FH dan AA, dari kapal boat tersebut petugas (turut) menyita barang bukti sekira 76 Kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen”, ungkap Danlantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid saat menyampaikan konferensi pers, Rabu (07/08/2019) di Mako Lantamal I Belawan.
Danlantamal I Belawan menyebutkan kedua awak kapal beserta kapal boat bersama seluruh barang bukti yang diamankan, saat ini telah dititipkan di Balai Karantina Pertanian Belawan.
“ABK dan Boat beserta barang bukti Ayam Adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta proses selanjutnya. Selanjutnya Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan” tutur Laksma TNI Abdul Rasyid.
Selain itu, Abdul Rasyid juga menjelaskan bahwa bentuk penyelundupan unggas dari negara secara ilegal ini sebagai modus baru yang sedang populer dibandingkan dengan menyelundup bawang, karena menurut para penyelundup mereka mendapat keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
“Penyelundupan ayam adu dari Thailand merupakan tranding baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan dari pada bawang, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per ekor ayam. Dan apabila sudah berhasil, maka harga bisa melonjak dengan kisaran harga Rp 150 juta per ekor,” ungkapnya.
Laksma TNI Abdul Rasyid melanjutkan, setelah tiba barang di gudang seuruwey, para pelaku menerbitkan dokumen illegal seolah diterbitkan balai karantina hewan yang telah disiapkan para pelaku.
TNI AL khususnya Lantamal I berkomitmen akan berada di jajaran Koarmada I untuk memberantas tindak pidana di laut.
“Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan,” ujar Abdul Rasyid.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka jerat pasal 5 Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta.(MS2)