Scroll untuk baca artikel
Sumut

Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Ada Ditingkat Desa

×

Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Ada Ditingkat Desa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serdang Bedagai, Rosmaida Darma Wijaya menegaskan, layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ada ditingkat desa.

Hal itu diungkapkan Rosmaida saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Kerjasama Sektor Pencegahan Kekerasan / TPPO di aula Dinas Pendidikan, Kamis (8/7/2021).

Rosmaida mengungkapkan, layanan ditingkat Desa sangat dibutuhkan untuk mempermudah layanan dan laporan masyarakat tentang adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dibagi menjadi empat yakni, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran terhadap perempuan dan anak yang bisa menimbulkan dampak jangka pendek,” ungkapnya.

Korban kekerasan akan rentan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari. Dan itu menurut Rosmaida butuh penanganan dan tindakan yang konverhensif agar trauma anak dan perempuan segera pulih.

“Tingkat perdagangan orang dan anak juga terus meningkat. Namun demikian kekerasan terhadap anak dan perempuan itu belum bisa digambarkan dengan nyata karna tidak ada laporan. Maindset masyarakat yang masih berfikiran kekeerasan itu adalah aib keluarga tentunya harus diubah,” jelasnya.

Menurut Rosmaida, masyarakat juga masih belum mengerti bagaimana melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Layanan pengaduan anak dan perempuan harus didekatkan hingga ke desa.

“Ini menjadi salah satu solusi mengurangi tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Korban kekerasan dalam rumah tangga jugabutuh penanganan konverhensif. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dimulai dariborang tua, guru, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lainnya,”tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2KBP3A Dasril mengatakan, dasar pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hasil yang diharapkan adalah terbangunnya sinergitas antara dinas P2KBP3A dengan komunitas peduli anak dan perempuan.

“Ini sebagai langkah awal mencegah kekerasan perempuan dan anak. Tentunya dukungan dari berbagai pihak mulai dari OPD, aparat penegak hukum, forum anak serta lembaga peduli perempuan dan anak sangat dibutuhkan,”jelasnya. (MS6)

Baca Juga:   PPDI Diharapkan Bisa Sinergi Bangun Desa di Asahan