mediasumutku.com| MEDAN- Pelayanan Rapid Test Covid-19 di Lion Air kerjasama dengan fasilitas kesehatan tersebut kini mencakup kategori Rapid Test Antigen (layanan terbaru) dan Rapid Test Antibody (layanan sudah berjalan)
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, adapaun ketentuan pelaksanaan Rapid Test Antigen, yang pertama adalah penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group.
Kedua, sebutnya, voucher Rapid Test Antigen Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket). Ketiga, bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
“Penyelenggaraan kedua Rapid Test Covid-19 terjangkau, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group, dengan masa berlaku menurut ketentuan (aturan) yang berlaku. Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan dari fasilitas kesehatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan,”katanya, Senin (18/1/2021).
Lion Air Group bersama fasilitas kesehatan bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari bandar udara berdasarkan kota asal keberangkatan.
“Harapan terbesar kegiatan dimaksud upaya membantu percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,”ujarnya.
Lion Air Group tengah mempersiapkan untuk penyediaan layanan serupa (Rapid Test Antigen) di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya.
Ketentuan penerbangan dalam negeri periode 9 – 25 Januari 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri engan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Selain itu, agar setiap penumpang mengetahui, memahami serta menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah,” ujarnya (ms11)