Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Lion Air Layanani Penerbangan Sewa Rute Jakarta-Wuhan

×

Lion Air Layanani Penerbangan Sewa Rute Jakarta-Wuhan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi/int

mediasumutku.com|MEDAN-Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group melayani penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional yang melayani Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (WUH).

“Lion Air menegaskan dan telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight). Penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:   Lion Air Tambah Satu Lokasi Layanan Rapid Antigent di Padang

Tujuan penerbangan sewa dimaksud kata Danang, untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan.

“Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Disebutkan Danang, ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”katanya.

Semua penumpang yang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti, dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif.

Baca Juga:   Lion Air Terima Pesawat Kelima dan Sambut Pesawat Keenam Airbus 330-900NEO

“Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia,” ujarnya.(MS11)