Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Luar Biasa! Kejari Langkat Akhirnya Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Pencuri Sawit Dengan RJ

×

Luar Biasa! Kejari Langkat Akhirnya Hentikan Penuntutan 3 Tersangka Pencuri Sawit Dengan RJ

Sebarkan artikel ini

LANGKAT-Tahun lalu, Kejaksaan Negeri Langkat (Kejari Langkat) telah menghentikan 6 perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice-RJ). Untuk tahun 2022 sudah 5 perkara yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana untuk dihentikan penuntutannya.

Menurut Kajari Langkat Muttaqin Harahap,SH,MH usulan penghentian penuntutan 3 perkara dari Kejari Langkat sudah disampaikan Kamis (17/2/2022) melalui zoom kepada Jampidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dan diikuti Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Koordinator Salman serta jaksa lainnya.

“Usulan RJ yang kita sampaikan sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI. Tiga perkara yang diusulkan adalah atas nama tersangka Pranata alias Fras (19 tahun), Jumiati alias Jum (50 tahun) dan Misman (60 tahun) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian kelapa sawit,” kata Muttaqin Harahap.

Baca Juga:   Kejati Banten Terima Penitipan Uang Pengganti Rp 8,9 Miliar

Mantan Kajari Sorong Papua Barat ini menyampaikan, bahwa tersangka Pranata alias Fras melakukan pencurian kelapa sawit di PT LNK Padang Brahrang dan dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sementara untuk Jumiati alias Jum dan Misman melakukan pencurian kelapa sawit di kebun PT Lonsum. Kepada kedua tersangka ini dipersangkakan dengan Kesatu Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Kedua pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan restorative jusctice ini, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban (pihak Perusahaan Perkebunan) dan direspons positif keluarga,” tandasnya.

Baca Juga:   Oknum Guru dari Kisaran Tertangkap Miliki Sabu di Aek Kanopan

Kemudian, lanjut Muttaqin antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses penerapan RJ disaksikan langsung oleh korban (dari pihak Perkebunan) tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian serta tokoh masyarakat,” katanya.