mediasumutku.com | MEDAN – Setiap kali menerima pesan atau informasi yang kebenarannya masih diragukan, segera kenali dirimu dan kendalikan jarimu untuk tidak langsung share informasi tersebut ke orang lain atau medsos. Ketika informasi yang disebar mengandung unsur SARA, kesusilaan atau pencemaran nama baik, maka ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1 Miliar menurut UU ITE.
Hal itu disampaikan Juliana PC Sinaga pada acara Penyuluhan Hukum di SMA N 5 Jalan Pelajar, Teladan Medan, Rabu (10/3/2021). Penyuluhan hanya diikuti 20 orang siswa dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut Juliana menyampaikan selain permasalahan hukum, penyebaran informasi bohong atau hoax dalam bermedia sosial, ada juga radikalisme dan terorisme yang muncul melalui medsos.
“Generasi muda harus punya sikap dalam menerima imformasi dan ajakan dari orang-orang yang memiliki tujuan terselubung. Itu sebabnya perkuat dan rajinlah beribadah. Penyuluhan hukum ini hanya adalah salah satu upaya agar siswa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” papar Juliana.
Sebelum pemaparan materi, Kepala Sekolah SMA N 5 Medan, Suprayitno menyambut baik program Penkum Kejati Sumut dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum.
“Semoga program Jaksa Masuk Sekolah ini bisa terus berlanjut agar siswa-siswi kita mengenali hukum lebih awal dan menjauhi hukuman, ” katanya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung ,Ernawati Barus pada pembukaan menyanpaikan bahwa penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah adalah program Kejaksaan RI untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
“Penyuluhan ini menjadi program kita dalam memperkenalkan diri, apa itu Jaksa dan apa sebenarnya tugas Jaksa. Harapan kita, dengan penyuluhan ini siswa juga jadi mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tegasnya.
Pada sesi tanya jawab, siswa yang ikut sangat antusias menanyakan beberapa hal terkait dengan tugas pokok dan fungsi jaksa. Dilanjutkan dengan penyerahan bantuan masker dan hand sanitizer serta pemberian cenderamata dari Kepala Sekolah SMA N 5 Medan kepada Kasi Penkum Sumanggar Siagian serta diakhiri dengan foto bersama.