Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasionalMedanNasionalSumut

Malaysia Pulangkan 9 Orangutan ke Sumatera Utara

×

Malaysia Pulangkan 9 Orangutan ke Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Sembilan ekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dipulangkan dari Malaysia. Kesembilannya merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar internasional. Sebelumnya, kesembilan orangutan itu diberangkatkan dari Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Kamis (17/12) sekitar pukul 12.50 waktu setempat menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821.

Setelah satu malam menginap di Animal Room Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, kesembilan satwa dilindungi itu diterbangkan ke Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Jumat (18/12) sekitar pukul 13.05 WIB.

Sembilan orangutan itu diamankan aparat berwenang Malaysia kemudian dipulangkan ke Sumatera Utara. Orangutan itu terdiri dari empat jantan dan lima betina. Orangutan betina masing-masing dinamai Unas (dengan berat sekitar 12 Kg), Shielda (17 Kg), Yaya (21 Kg), Ying (15 Kg), dan Mama Zila (17 Kg). Sementara yang jantan masing-masing Feng (18 Kg), Papa Zola (20 Kg), Payet (11 Kg), dan Sai (17 Kg).

Baca Juga:   Puspa Binjai Hadirkan Pendongeng Anak di Kelurahan Sei Mencirim

Kesembilan orangutan ini merupakan barang bukti kasus perdagangan atau peredaran satwa ilegal di Malaysia. Saat diamankan usianya antara 2 hingga 5 tahun.

Karena bukan merupakan satwa asli Malaysia, pemerintah setempat memulangkannya ke Indonesia. Sebelum dikembalikan ke Indonesia, 9 orangutan dititip dan dirawat di National Wildlife Rescue Center di Sungkai Perak, Malaysia.

“Pemulangan orangutan ini berkat kerja sama yang baik antara pihak pemerintah Malaysia dengan Indonesia,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Hotmauli Sianturi, Jumat (18/12).

Secara fisik semua orangutan itu dinyatakan sehat dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Nantinya 9 orangutan ini akan menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit. Selanjutnya mereka akan dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Baca Juga:   Gubsu didampingi Pangdam, Kapolda dan Forkopimda se- Sumut Tinjau 3 Vihara di Wilayah Medan

“Kita semua berharap bahwa semua orangutan Sumatera yang sudah dipulangkan ke Indonesia (repatriasi) khususnya ke Sumatera Utara dapat direhabilitasi dan nantinya mampu beradaptasi ketika dilepasliarkan ke habitat alaminya,” sebut Hotmauli.

Repatriasi ini, lanjutnya akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memerangi tindak kejahatan penyelundupan satwa langka. Orangutan merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga:   Peluang Raih Medali Emas Terbuka, Sumut Kontra Bali di Semifinal Kriket Kategori Last Man Stands