SERGAI– Pasca ditemukan mayat berjenis kelamin wanita tanpa identitas di lokasi kolam bekas galian di Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akhirnya terungkap, Selasa(12/10).
Korban diketahui bernama Yatti
br Sianipar (43) warga Dusun 3 Simpang Bedagai Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Seorang Ibu rumah Tangga (IRT) dan memiliki
4 orang anak dan suami.
Hal ini dibenarkan Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Qory O. Siregar SH Qory dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/10) dini hari.
” Ya , Korban sudah diketahui identitasnya pada Selasa (12/10) petang, setelah kami telusuri bersama Tim INAFIS Polres Sergai, melalui sidik jari korban dan kami cocokkan dengan data kependudukan di aplikasi. Maka
maka dapat kami temukan siapa orangnya,”ujar Idham Halik.
Sambung Idham, Korban diketahui bernama Yatti br Sianipar (43) warga Dusun 3 Simpang Bedagai Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah,”kata Kapolsek.
“Korban mempunyai anak 4 masih kecil, dan bersuamikan Syawal Lubis (44). Saat ini jenazah korban masih diotopsi di rumah sakit Deli Serdang di Lubuk Pakam, dan menunggu untuk kelanjutan otopsi dalam,”ungkap Kapolsek Firdaus.
Saat ini suami korban, kata Kapolsek. Masih diperiksa di Polsek Firdaus dan keterangan suaminya juga masih dimintai keterangan, ketika ditanyakan kapan istrinya pergi dari rumah.
Sementara, sambung Kapolsek. keterangan dari tetangga
sekitar rumah korban yakni Hen Sihombing dan warga lainnya menjelaskan, kalau selama ini korban diduga seperti orang stress dan kerap berjalan kesana kemari, tanpa menghiraukan anaknya yang masih kecil,”jelas AKP Idham Halik.
Hasil pantuan, terlihat tim Unit I Reskrim Polres Sergai, dipimpin Iptu M. Tambunan bersama personel Polsek Firdaus untuk mengungkap kasus temuan mayat itu.
Sementara itu, Dr. Gaffar Ahli Forensik dikonfirmasi wartawan, Selasa(12/10) sore mengatakan
hasil otopsi luar yang kami laksanakan, tidak ada ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan atau tanda kekerasan dari korban.
“Sesuai peraturan, karena mayat tanpa identitas maka harus ditunggu 2 X 24 jam untuk otopsi dalam, jadi kami bersama Polisi menunggu baru dilakuan otopsi dalam,”pungkas Dr. Gaffar