Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Mencuri Sawit, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

×

Mencuri Sawit, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Diduga mencuri dua tandan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar, seorang pemuda MRK alias Riski (20), warga Dusun I Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dilaporkan ke polisi. 

Riski ketahuan mencuri buah tandan sawit oleh petugas Satpam PT Socfindo Kebun Bangun Bandar, tepatnya Blok 63 Div. I PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar- Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, sekira pukul 13.30 Wib, Sabtu (12/12/2020).

Selain mengamankan Riski, petugas juga mengamankan barang bukti dua tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol BK 5358 NC.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat petugas Satpam PT Socfindo kebun bangun bandar melaksanakan patroli, setiba lokasi melihat seorang pemuda di ketahui bernama MRK alias Riski usai memotong buah kelapa sawit.

Pelaku melakukan aksinya saat berada di areal tanaman kelapa sawit Blok 63 Divisi I PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Bantan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian, buah kelapa sawit tersebut satu persatu dimasukkan kedalam parit dengan cara didorong atau di glindingkan menuju ke dalam parit pembatas dengan kedua tangan.

Selanjutnya pihak satpam perkebunan langsung mengamankan pelaku dan berikut barang bukti dua tandan sawit. Kemudian pengurus PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada petugas Satpam untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan, Senin (14/12/2020) membenarkan, penangkapan seorang pemuda kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Socfindo Bangun Bandar.

“Pelaku atas adanya penyerahan pihak perkebunan dan berikut barang bukti di Mapolsek Dolok Masihul.

Atas perbuatan pelaku, pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan berat ± 32 Kg ( Pertandan ± 16 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.800,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 57.600.

“Kasus ini tengah ditangani Polsek Dolok Masihul,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Lagi Nyabu, Pelaku Curas Diciduk Polisi