mediasumutku.com | ASAHAN – Dewan Pengurus Korps (DPK) Korpri Asahan menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOTEK dalam bentuk perjanjian kesepakatan (MoU) untuk peningkatan biaya santunan kematian di halaman kantor Bupati Asahan, Rabu (17/2/2021).
Penandatanganan kerjasama tersebut, dilakukan oleh Azmi Ismail selaku ketua DPK Korpri Asahan bersama dengan kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien.
Penandatanganan disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Jhon Hari Nasution bersama dengan Rasidin, selaku Asisten Deputi Direktur Wilayah Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Manajemen resiko BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdie menyebutkan, tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan oleh DPK Korpri kepada ahli waris / anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.
Selanjutnya setelah adanya kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenaga kerjaan maka anggota Korpri aktif yang meninggal dunia. Awalnya hanya menerima santunan sebesar Rp. 5 Juta maka setelah kerjasama nantinya akan menerima Rp. 42 Juta.
Bahkan, apabila telah menjadi peserta selama 3 tahun ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada 2 orang anak sampai lulus kuliah.
“Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka mensinergikan penyelenggaraan program jaminan sosial kepada seluruh stake holder. Dengan harapan agar para pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun pekerja di sektor informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk anggota Korpri,” ujarnya. (MS10)