Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineSumut

Muhri Fauzi ‘Menampik’ Tudingan Gubsu Ugal-ugalan Soal Pelantikan Jaksa Sebagai Kabiro Hukum

×

Muhri Fauzi ‘Menampik’ Tudingan Gubsu Ugal-ugalan Soal Pelantikan Jaksa Sebagai Kabiro Hukum

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Selalu ada saja tudingan yang ingin mendiskreditkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Teranyar, soal pengangkatan Andi Faisal sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprovsu yang dipersoalkan. Edy Rahmayadi pun dinilai ugal-ugalan dalam menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14 Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz menampik tudingan tersebut. Sebab menurutnya, kesalahan mutlak sebenarnya dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hj. Sabrina.

“Gubsu hanya menerima laporan dari Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Karena sebelum pelaksanaan seleksi dan setelahnya, adalah tanggungjawab Ketua Panitia Seleksi yang ditugaskan untuk memastikan semua tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Muhri.
Ia juga sangat menyayangkan keputusan Sekda memberikan nama Andi Faisal kepada Gubsu, yang selanjutnya melewati proses pelantikan, padahal masih berstatus jaksa aktif.

Baca Juga:   Cegah Korupsi, Pemkab Sergai Akan Terus Perbaiki Sistem Pemerintahan

“Tentunya kita berharap tidak ada maksud lain dari keputusan Sekda menyerahkan nama Andi Faisal kepada Gubsu untuk diangkat sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, tetapi murni kelalaian,” tandas Muhri.

Sebelumnya, tudingan bahwa Gubsu dinilai ugal-ugalan dilontarkan oleh pengamat kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Akbar Pribadi. Dia menilai Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi telah keliru dalam menjalankan tugas. Katanya, pengangkatan tersebut terbukti melanggar ketentuan, yakni Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, karena pada saat yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Biro Hukum Pemprovsu, Andy Faisal masih berstatus sebagai Jaksa.

“Puncaknya itu saat Andy Faisal ditarik kembali ke lingkungan Kejaksaan karena masih berstatus masih Jaksa dan meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum di Pemprovsu. Ini kan fatal, selevel Gubernur tidak paham aturan dan terkesan menjalankan birokrasi secara ugal-ugalan,” katanya.

Baca Juga:   Jelang Pilkada, Forkopimcam Kisaran Barat dan Timur Gelar Rakor