mediasumutku.com | JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut ada beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f.
Pertama, pesepeda berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.
Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali menggunakan piranti dengar. Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menuturkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda yakni memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, putih atau kuning dan pedal.
“Selain itu, berkendara sepeda yang aman pesepeda pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya, memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas,” kata Budi dalam keterangannya.
Namun penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan atau kabut.
Salam permenhub ini disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang-undangan