Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatan

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan

×

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Medan memusnahkan makanan dan obat ilegal/ tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu senilai Rp 3 Miliar lebih, di halaman BBPOM Medan, Kamis (24/9/2020).

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pemeriksaan dan penindakan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan di sarana produksi san distribusi di Sumut tahun 2019-2020.

Kepala BBPOM di Medan I Gusti Ngurah Bagus menyebutkan, produk yang dimusnahkan terdiri dari 199 jenis produk (614.008 jenis) dengan rincian 19 jenis obat (618 jenis), 21 jenis obat tradisional (73.289 jenis), 5 jenis pangan sebanyak 28 jenis, 142 jenis kosmetik sebanyak 11.051 jenis dan 11 jenis kemasan (52.9021 jenis) serta 1 unit alat. sealing.

Baca Juga:   Satreskrim Polres Sergai Gelar Bansos secara Door to door

“Semua produk ilegal tersebut ditemukan di 22 sarana produksi dan distribusi,” katanya saat pemusnahan obat dan makanan ilegal melalui incenerator,di halaman BBPOM Medan, kemarin.

Ditambahkannya, di masa pandemi Covid-19, sejak April hingga minggi ke dua Juli 2020, pihaknya mengungkap peredaran obat dan makanan tanpa izin edar/ilegal yang diperjualbelikan secara daring senilai Rp 2 M lebih. Selain itu, temuan produk ilegal dari lima lokasi sebanyak 24.878 pieces yaitu  produk pangan sebanyak 11.293, obat tradisional sebanyak 5.697 pirces dan 7.888 pieces kosmetik.

“Pelanggaran dihisang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa. Maka, BBPOM terus meningkatkan kordinasi lintas sektor,” katanya.

Baca Juga:   Kontingen Drumband Sumut Bidik 3 Emas dari Nomor LKKB

I Gusti juga mengingatkan masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu “Cek KLIK”. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada lanel, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.

Sementara itu, Kepala dinas kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit mengatakan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata kepedulian kepada masyarakat dari produk ilegal.

“Pengawasan harus optimal dengan menjangkau kapasitas sektor pelaku usaha dan masyarakat konsumen sendiri,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, perlu dukungan dan kerjasama semua pihak dan terus ditingkatkan dalam pengawasan hingga benar benar dapat dijamin aman, bermutu, berkhasiat/bermanfaat dan tidak berisiko terhadap kesehatan, kecerdasan dan produktifitas masyarakat.

Acara pemusnahan produknovat dan makana ilegal serta tersebut dihadiri Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, mewakili Kajati Sumut dan lainnya. (MS11)

Baca Juga:   Kota Padang Sidempuan Terbaik di Sumut Raih PPD Tahun 2023