MEDAN-Satu Data Kota Medan adalah kebijakan penyelenggaraan tata kelola data Pemerintah Kota Medan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah melalui pemenuhan Prinsip Satu Data.
Demikian dikatakan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman saat membuka kegiatan Sosialisasi Statistik Infrastruktur Wilayah dan Statistik Sektoral Kota Medan, di Hotel Aryaduta, Selasa (14/12/2021).
“Prinsip Satu Data yaitu, data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, harus memiliki Metadata, harus menggunakan Kode Referensi dan Data Induk, serta harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data,” sebut Wiriya Alrahman dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Medan, Enny Nuryani Nasution, Kepala Bappeda Medan, Benny Iskandar, serta diikuti segenap perwakilan OPD di lingkungan Pemko Medan itu.
Wiriya menerangkan, tentang ketentuan Satu Data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tentang Satu Data Indonesia. Peraturan ini, lanjutnya, merupakan acuan penyelengaraan tata kelola data pada lingkup pemerintahan. Satu Data Indonesia ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.
“Peraturan Presiden dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Medan dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Medan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan,” sebutnya.
Wiriya menjelaskan, dalam penyelenggaraan Satu Data Kota Medan terdapat 3 (tiga) peran, yaitu Pembina Data, Walidata, dan Produsen Data. BPS sebagai salah satu Pembina Data berperan antara lain untuk menetapkan standar data dan metadata yang berlaku lintas instansi berperan memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data, serta berperan dalam pembinaan data sektoral.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan sebagai Walidata, lanjutnya, berperan antara lain untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta berperan untuk menyebarluaskan Data.
“Peran walidata ini sangat strategis, untuk itu pada kesempatan ini, saya secara khusus mengingatkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan sebagai walidata Pemerintah Kota Medan agar berperan aktif dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Hal itu katanya, telah tercantum pada Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Medan, yang salah satu tugasnya adalah memverifikasi data-data yang terkumpul pada Satu Data Kota Medan agar segera dapat dipublikasikan kepada masyarakat luas.
“Selain sebagai walidata, Dinas Kominfo Kota Medan juga berperan sebagai produsen data,” ujarnya.
Ditambahkannya, seluruh perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan adalah Produsen Data yang berperan menyampaikan data sesuai Prinsip Satu Data. Sebagai produsen data, selama ini Seluruh OPD baik secara sadar ataupun tidak telah melakukan kegiatan pengumpulan data statistik sektoral.
“Melalui kegiatan ini, pembina data, walidata, dan produsen data dipertemukan untuk pertama kalinya dengan tujuan mengawali kolaborasi terwujudnya satu data Kota Medan. Tugas kita saat ini adalah untuk mulai mengelola data statistik sektoral yang kita hasilkan sesuai peranan masing-masing. Saya berharap semua OPD agar dapat berpartisipasi aktif sebagai produsen data,” sebutnya. (MS7)