Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Partoli Gabungan Digalakkan, Warga Mulai Risih Jika Tak Pakai Masker

×

Partoli Gabungan Digalakkan, Warga Mulai Risih Jika Tak Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Patroli Gabungan yang melibatkan Pemko Tanjungbalai bersama TNI Polri dalam rangka pendisiplinan masyarakat Tanjungbalai untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus digalakkan.

Hal tersebut sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta cipta kondisi pada Pemilu tahun 2020 di wilayah Kota Tanjungbalai. Hasilnya banyak masyarakat yang begitu melihat petugas terutama bagi mereka yang tidak memakai masker merasa khawatir, takut diberikan sangsi.

Adapun giat tersebut dipimpin oleh Pawas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri SH SIK, didampingi Iptu L Hutapea selaku KBO Sat Narkoba (Padal I), Ipda Syahrizal selaku KBO Sat Pol Air (Padal II), personil Polres Tanjungbalai 30 Orang, personil Pomal Tanjungbalai Asahan 2 orang, personil TNI AD 2 orang. Selanjutnya dari personil Dishub 3 orang, personil BPBD 3 orang dan personil Sat Pol PP 5 orang, pada Kamis (15/10/2020) malam.

Baca Juga:   Polsek Bandar Khalifah Gelar Patroli di Titik Keramaian

Sebelum patroli dilaksanakan terlebih dahulu giat di awali dengan pelaksanaan Apel yang di pimpin oleh Pawas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri yang berharap kepada seluruh personil agar tetap menjaga kesehatan diri masing masing dan di tengah tengah pelaksanaan tugas yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

“Saya juga meminta saat pelaksanaan kegiatan tetap utamakam prinsip 3 S (senyum, sapa dan salam), serta hindari tindakan emosi dan arogan.”katanya.

Patroli gabungan ini dilaksanakan mempedomani Perwa No 35 Tahun 2020, dengan sanksi berupa tindakan tertulis dan lisan seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau pengucapan Pancasila.

Dalam pelaksanaan giat itu, tim mempunyai catatan tugas seperti ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker selanjutnya diberikan tindakan berupa teguran lisan. (MS10)

Baca Juga:   Buddha Tzu Chi Medan Serahkan Bantuan 2.000 Kotak Obat Atasi Gejala Covid-19