Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Pekerja Rentan Terlindungi Program BPJAMSOSTEK Lewat Program CSR Bersama PT Bintang Ternak

×

Pekerja Rentan Terlindungi Program BPJAMSOSTEK Lewat Program CSR Bersama PT Bintang Ternak

Sebarkan artikel ini

ASAHAN  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kisaran bersama PT. Bintang Ternak melakukan kerjasama memberikan bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) bagi masyarakat pekerja rentan di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini dilakukan di kantor PT. Bintang Ternak yang dihadiri oleh Hariyanto selaku Pimpinan perusahaan, dan para peserta yang telah tedaftar progam BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/7/2023).

Bintang Ternak berpartisipasi dan menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara membayar iuran kepada 73 pekerja rentan di lingkungan Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan untuk terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Sebanyak 73 pekerja rentan tersebut telah dibayarkan iurannya selama enam bulan dari bulan Juli 2023 hingga Desember 2023.

Baca Juga:   Petani di Asahan Dapat Dukungan Peningkatan Produksi Pangan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari PT. Bintang Ternak dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan lewat program CSR-nya.

Aziz mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, dengan manfaat beasiswa dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Ajak PABAM Jaga Persatuan dan Saling Bantu

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta dan manfaat beasiswa diberikan setelah minimal masa kepesertaan selama tiga tahun.

“Kami berharap ini dapat men-trigger perusahaan-perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk melanjutkan kepesertaannya setelah memperoleh enam bulan perlindungan,” ungkap Aziz.

“Semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara – saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal yang terlindungi oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Aziz menambahkan. (MS10)