Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pelaku Industri Kreatif Harus Dilindungi dan Patenkan Hak Cipta

×

Pelaku Industri Kreatif Harus Dilindungi dan Patenkan Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN -Industri kreatif sebagai salah satu pilar ekonomi masa depan memiliki peran yang sangat strategis dalam mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat bersama pemerintah. Oleh karena itu pengusaha industri kreatif harus dilindungi oleh hak intelektual mereka sehingga semua karya cipta dilindungi secara hukum.
Demikian hal ini disampaikan Kadis Pariwisata, Agus Suriono ketika membuka Penyuluhan dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di kantor Kecamatan Medan Kota, Kamis (21/11/2019).
Penyuluhan dan Fasilitasi yang digelar Dinas Pariwisata Kota Medan ini diikuti puluhan pelaku industri kreatif se- Kecamatan Medan Kota.
Dikatakan, pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif yang ada di Kota Medan dalam mematenkan hak cipta dari produk yang dihasilkannya.
“Kegiatan ini digelar demi memberikan pemahaman sekaligus fasilitasi terhadap para penggiat industri kreatif dalam mematenkan Hak Ciptanya. Untuk itu diharapkan para pelaku industri kreatif setelah mengikuti pertemuan ini dapat memahami betapa pentingnya mengurus HaKI sehingga apa yang telah mereka ciptakan mendapat penghargaan dari khalayak,” kata Agus.
Menurutnya, pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Tentunya kita semua tidak menginginkan karya cipta kita dalam bentuk apapun dibajak dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sudah seharusnya kita menghormati hasil karya cipta yang dimiliki seseorang, sehingga orang tersebut akan terus menciptakan dan memberikan sentuhan Inovasi yang tinggi terhadap hasil karyanya. Oleh sebab itu melalui Penyuluhan dan Fasilitasi HaKI, Pemko Medan mendorong Pelaku Industri Kreatif Patenkan Hak Ciptanya,” ungkapnya.
Pertemuan ini turut hadir sebagai narasumber dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumut, Dartimnov MT Harahap dan Maria Novalita menyampaikan pemaparannya di hadapan para peserta.(MS8)
Baca Juga:   Mural Kolaborasi “Medan Berkah” antara JNE dan Pemko Hiasi Pusat Kota Medan