mediasumutku.com| SERGAI– Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari enam anak, Masruri Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan cara kekerasan.
Pelaku yang diamankan yakni, Sahrizal Sipayung alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kemudian, penadah pencurian sepeda motor milik korban, Tohir Mahadi alias Tohir (40), warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian dalam press release di depan Polsek Firdaus, Senin (24/5/2021) mengatakan, Sahrizal Sipayung alias Rizal merupakan pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkannya korban Masruri Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara meninggal.
“Korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Sahrizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam kendaraan sepeda motor milik korban. Pelaku sudah cukup kenal kepada korban, pastinya jika sudah kenal tidak sulit untuk meminjamnya. Tapi, sudah niat berencana untuk menguasai barang milik korban. Tapi karena ketahuan oleh korban dan berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban dibagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu (martil),” sebutnya.
Dibeberkan Robin, pelaku memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak tiga kali terdiri 2 dibagian tengkuk dan 1 bagian perut.
“Hal itu, mengakibatkan bagian kepala korban mengalami pecah dan memar dibagian perut dan meninggal dunia,” ucap Kapolres Sergai.
Dikatakan Robin, kejadian ini berawal dari warga yang melaporkan ke pihak kepolisian, bahwa telah ditemukan korban di dalam rumahnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Kemudian, kita melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi bekerjasama dengan Polsek Firdaus bersama Satreskrim Polres Sergai. Tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah Tohir Mahadi alias Tohir dan kemudian dirubah warna agar melabui petugas,”ucap mantan Kapolres Batubara.
Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban dan berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan oleh tersangka dibuang dengan cara di balut kain.
“Hasil penjualan barang bukti sepeda motor sebesar Rp 2.200.000. Artinya tersangka sudah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian. Sehingga, tersangka Tohir Mahadi alias Tohir dikenakan pasal 480. Atas perbuatanya, tersangka Syarizal Sipayung alias Rizal pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Kepada mediasumutku.com, tersangka Syarizal Sipayung alias Rizal mengakui, ia melakukan hal tersebut karena tidak diizinkan meminjam sepeda motor milik korban.
“Saya sakit hati karena tidak diberi pinjam sepeda motor untuk menjemput anak di Galang dengan alasan korban tidak ada surat surat kendaraan, malah saya diusir disuruh pulang,” kata tersangka.
Melihat ada palu dilantai, kata Rizal, iapun langsung memukul di bagian tengkuknya dengan palu.
“Apalagi Opung menjerit dan karena takutnya lalu saya pukul membabi buta. Saya ingat ada enak kali memukulkan palu kearah korban,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka Tohir Mahadi alias Tohir mengaku, tidak mengenal tersangka Syarizal Sipayung alias Rizal. Bahkan, tersangka berkilah jika dirinya tidak tahu sepeda motor curian.
“Saya tidak kenal sama dia, saya ditawarkan melalui dari teman dia bernama Panjang, warga kampung Pon. Saya tidak tahu kalau sepeda motor tersebut curian,”ujarnya. (MS6)