Mediasumutku.com | Deliserdang : Personil Polresta Deliserdang menciduk pelaku pungli yang mengancam personil Polsek Tanjung Morawa. Saat ditangkap, pelaku tampak ciut berbeda saat dia dan rekannya mengancam personil Polri yang melarang aksi pungli tersebut. Selain itu, pelaku juga diketahui seorang pengguna narkoba.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku pungli itu berinisial JU als AG (40) warga Dsn V Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.
Dia melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik yang saat itu melarang tersangka melakukan pungli terhadap sejumlah supir truk yang melintas di Jl. Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (6/5/2020) malam. Dalam video itu juga diketahui pelaku beraksi bersama sejumlah temannya.
Saat itu, Aipda Rinkon Manik tengah mengatur lalu lintas. Personil Polsek Tanjung Morawa yang melarang aksi pelaku dan rekannya langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku karena merasa terganggu oleh kedatangan Aipda Rinkon Manik.
“Mengalami kejadian tersebut Aipda Rinkon Manik membuat laporan ke polsek Tanjung Morawa sesuai laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/SU/Res DS/Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ucap Kapolresta Deliserdang AKBP Yemi Mandagi, Kamis (7/5/2020)
Polisi lantas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku. Sehingga akhirnya personil Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JU als AG, di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kec. Tanjung Morawa.
“Saat diinterogasi pelaku mengatakan bahwa melakukan pungli bersama teman-temannya adalah untuk membeli narkoba, dimana saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu, ganja dan Inex,” terang Yemi.
Yemi juga mengatakan polisi saat ini terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pungli dan pengancaman terhadap personil Polri itu. Kapolresta juga menghimbau agar pelaku yang lain agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apabila tidak menyerahkan diri Polresta Deli Serdang akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.
“Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat, kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuh pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.