Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Pembangunan Embung, Rektor USU Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

×

Pembangunan Embung, Rektor USU Pastikan Tidak Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|MEDAN-Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Runtung Sitepu menegaskan, tidak ada kerugian negara terkait dana hibah sebesar Rp 10 Miliar dari pemerintah provinsi Sumatera Utara kepada Universitas Sumatera Utara (USU) yang diperuntukkan pembangunan proyek pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II Universitas Sumatera Utara (USU).

“Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat. Saya telah diundang Dirkrimsus Poldasu untuk meminta klarifikasi mengenai masalah pembangunan Embung tersebut. Saya, telah memberikan keterangan dengan sebenarnya dan telah menyerahkan kepada Dirkrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah pembangunan Embung. Tidak ada kerugian negara seperti yang beredar di masyarakat,” ungkap Prof  Runtung Sitepu kepada wartawan, di ruang Rapat Rektor USU, menanggapi pemanggilannya ke Polda Sumut selama dua hari tanggal 19 dan 21 Januari 2021 terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU.

Runtung menjelaskan, dana hibah Rp10 Miliar dari pemprovsu kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Karnpus II USU itu dialokasikan pada tahun anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017. Selanjutnya ditenderkan dan sebagai pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung tersebut adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000.

Setelah ditetapkan pemenang, lalu ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT.KJS. Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS, perusahaan itu memulai pelaksanaan pembangunan Embung tersebut.

Baca Juga:   Pemprov Sumut Harapkan Guru Besar UIN Sumut Semakin Banyak

Atas permintaan PT KJS dan sesuai dengan bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-x Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).

Setelah pekerjaan pembangunan Embung itu selesai, PT KJS mengajukan penagihan pembayaran lunas nilai kontrak tersebut kepada pihak USU.

“Lalu PPK menyampaikan kepada saya tentang adanya tagihan dari PT KJS itu. Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan Embung itu oleh ahli dari Fakuitas Teknik USU, dengan menghadirkan Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pokja,PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Prof Runtung, sesuai dengan hari/tanggal yang sudah disepakati semuanya hadir di lapangan menyaksikan Tim Ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut.

“Setelah hasilnya keluar saya mengundang Tim Ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan dihadapan kontraktor, konsultan Pengawas,PPK, Pokja, di ruang rapat Rektor, tempat ini juga,” kata Prof Runtung.

Baca Juga:   Gubsu Edy Rahmayadi Hadiri Milad ke-69 UISU

Dari hasil pengujian tersebut, sebut Prof Runtung, Tim Ahli mengatakan pembangunan Embung itu tidak sesuai dengan kontrak.

“Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut, saya mengatakan agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Prof Runtung memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor:13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal: Audit Pembangunan Embung.

Atas saran dari BPKP Perwakilan Provsu pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor:S-886/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal: Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No.ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provsu itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa piihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS.

Baca Juga:   Internasionalisasi, USU Ikuti JWG 2022 di Prancis

Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).

“Sisa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,dikurangi Rp.1.895.046.200, jadi Rp.8.104.953.800, agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu,” ungkap Prof Runtung.

Hasil audit ini juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Evendri Sihombing, pihak penyidik Krimsus Poldasu H Sihombing dan E Pardede.

“Saya langsung menindak lanjuti hasil Audit tujuan tertentu BPKP Perwakilan Provsu tersebut, dengan memutus kontrak dengan PT KJS,” tegasnya.

Selanjutnya mengembalikan sisa dana hibah Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus Il USU tersebut sebesar Rp.8.104.953.800, pada tanggal 20 Januari 2021, dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor Rekening : 100.01.01.000623.0 Bank Sumut Cabang Koordinator Medan.

Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UNS.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Jadi saya tegaskan justru saya yang menyelamatkan uang negara,”pungkasnya. (MS7/foto:ist)