mediasumutku.com | MEDAN – JP (42) dan RF (29), eksekutor yang membunuh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dijanjikan umrah dan uang Rp 100 juta. Janji tersebut diutarakan oleh ZH (41), istri Jamaluddin, saat merencanakan pembunuhan suaminya.
Hal itu terungkap saat digelar rekonstruksi adegan kelima di The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Senin (13/1/2020). Rekonstruksi pembunuhan kasus tersebut digelar oleh tim penyidik gabungan dari Polda Sumut dan Polretabes Medan.
“Nanti kalau sudah siap membunuh, kakak kasih uang Rp 100 juta dan setelah itu kita umrah,” sebut ZH kepada RF di hadapan JP.
Mendengar itu, polisi lalu menanyakan langsung kepada JP dan RF terkait hal tersebut. Kedua tersangka pun membenarkannya.
Selanjutnya, ZH menjelaskan mengenai uang Rp 100 juta yang dijanjikannya. Kata ZH, uang itu adalah untuk biaya umrah empat orang. “Maksud saya uang Rp 100 juta ini, kita umrah berempat. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya (RF). Itu maksud saya biaya umrah, dan itu saya sampaikan,” ucapnya.
Sementara, JP mengatakan, yang dia ketahui uang tersebut untuk umrah bertiga antara dirinya dengan ZH dan RF. “Untuk umrah, kami bertiga yang saya tahu,” cetusnya.
Sedangkan RF, menuruti permintaan ZH. “Iya mau,” ujar RF.