Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pemkab Sergai Lepas 36 Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan Qurban

×

Pemkab Sergai Lepas 36 Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melepas 36 orang petugas pengawas dan pemeriksa kesehatan hewan qurban. Pelepasan ditandai dengan apel dan penyerahan seragam, alat potong hewan dan tanda pengenal petugas di halaman kantor Bupati, Jumat (16/7/2021).

Dalam arahannya, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19 ini, perekonomian masyarakat dipastikan terganggu. Namun pihaknya akan tetap semangat dan bekerja maksimal demi suksesnya perayaan Hari Raya Idul Adhan tahun ini.

“Meskipun ditengah pandemi, saya harap petugas bekerja sama dan maksimal dalam mendata dan mengecek kesehatan hewan qurban. Segera berkoordinasi dengan instansi terkait jika menemukan virus didalam tubuh hewan qurban,”ungkap Darma Wijaya.

Apalagi, katanya, tahun ini Kabupaten Serdang Bedagai merima tambahan 2.000 ekor domba dari pihak lain yang tentunya harus mendapatkan perhatian serius.

“Cek seluruhnya, jika menemukan virus atau penyakit di hewan qurban segera berkoordinasi dan lakukan penanganan sehingga tidak menular ke hewan lain,”tambahnya.

Menurutnya, pelaksanaan hewan qurban ini harus diperiksa kesehatannya, karena  semua hewan harus sehat.

Baca Juga:   Pemko Binjai Gandeng BPJS TK Gelar Workshop Revitalisasi Posyandu Binjai

“Selain itu, semua hewan qurban juga harus cukup umur, sehingga ibadah kita sah dan diterima sebagai amal ibadah. Pemkab Serang Bedagai juga akan berqurban 50 ekor hewan yang akan disebar di seluruh kecamatan sesuai dengan jumlah penduduknya. Perhatian dan kerja keras para petugas sangat dibutuhkan demi suksesnya pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di tanah Bertuah Negeri Beradat ini,”tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Serdang Bedagai drh. Andarias Ginting melaporkan, pengawasan pemeriksaan hewan ternak dilakulan sebelum pemotongan (ante mortem) dan setelah dipotong (post mortem).

“Pemeriksaan kesehatan hewan (ante mortem) dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan lainnya. Dan pengawasan terus berlanjut setelah hewan dipotong (post mortem) baik di masjid dan tempatnpembagian daging qurban untuk mencegah beredarnya bagian/jaringan abnormal dari bagian tubuh hewan yang di qurbankan,”jelasnya.

Andarias Ginting menjelaskan, pemeriksaan hewan bertujuan untuk mencegah munculnya penyakit hewan menular dan zoonosis serta menjamin daging qurban yang beredar dalam keadaan sehat dan aman dikonsumsi masyarakat.

“Para petugas juga sudah dibekali pemahaman cara pemeriksaan kesehatan hewan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan akibat pandemi Covid-19,”tandasnya. (MS6)

Baca Juga:   Produksi Bawang Merah STM Hulu Makin Meningkat