Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pemkab Sergai Pastikan Penerimaan Tenaga Kontrak Tidak Dipungut Biaya

×

Pemkab Sergai Pastikan Penerimaan Tenaga Kontrak Tidak Dipungut Biaya

Sebarkan artikel ini
Foto : Bupati Sergai, Darma Wijaya

mediasumutku.com|SERGAI- Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memastikan penerimanaan tenaga kontrak di kantor Pemerintahan Serdang Bedagai tidak dipungut biaya apapun.

Hal itu ditegaskan Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya menanggapai adanya informasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam penerimaan pegawai di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/3/2021).

“Saya pastikan penerimaan pegawai di Pemkab Serdang Bedagai tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Jika ada oknum yang mengatasnamakan saya atau orang dekat saya yang meminta sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai itu dipastikan illegal alias penipuan,”tegasnya.

Bahkan Bupati Darma Wijaya menegaskan, akan menindak tegas jika menemukan oknum baik pegawai ataupun diluar pemerintahan yang terbukti melakukan pungli dalam penerimaan pegawai di kantor pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Masyarakat diminta waspada. Jangan mudah tertipu oleh iming-iming tersebut. Jika masyarakat mendapati hal itu diharapkan melapor ke pihak yang berwajib agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya.

Dirinya juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli atau penipuan dalam hal penerimaan pegawai tenaga kobtrak di Pemkab Serdang Bedagai.

“Saya sudah perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang melakukan hal itu,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Serdang Bedagai Dimas Kurnianto mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan, Kabupaten Serdang Bedagai membutuhkan pegawai sekitar 8 ribuan pegawai. Sementara jumlah ASN yang ada sekitar 5ribuan.

“Untuk memenuhi jumlah pegawai itu, dibutuhkan tenaga kontrak. Setiap tahun tenaga kontrak yang ada dievaluasi dengan penilaian kinerja dan kedisiplinan. Jika memang memenuhi syarat maka kontrak diperpanjang, namun jika tidak, kontrak tidak akan diperpanjang,”ungkapnya.

Namun seringkali dalam penerimaannya terjadi hal yang tidak sesuai dengan aturan. Terjadi pungli dalam penerimaan tenaga kontrak. Maka dari itu dirinya akan memberikan tindakan tegas bagi seluruh pejabat dan ASN yang terbukti melakukan hal itu.

“Jika ketahuan tenaga kontraknya di putus kontrak dan yang menerima suap akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan,”tandasnya. (MS6)

Baca Juga:   Warga Sumringah, Akses Jalan Akan Segera di Bangun