Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Ajukan 16 Ranperda, Diharapkan Bermanfaat Bagi Warga

×

Pemko Medan Ajukan 16 Ranperda, Diharapkan Bermanfaat Bagi Warga

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Ada 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tahun 2023 yang disampaikan Pemko Medan  Medan kepada DPRD Medan untuk ditetapkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun 2023.

Hal ini terungkap saat  Walikota Medan Bobby Nasution pada Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penetapan Propemperda Tahun 2023 di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/12/2022).

Selanjutnya, seluruh Ranperda tersebut  disetujui oleh DPRD Medan melalui penandatangan konsep persetujuan yang ditandatangani Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE.

Adapun ke 16 Ranperda tersebut, bilang Bobby yakni pertama, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Apresiasi Vaksinasi Drive Thru di Lanud Soewondo

“Ketiga, Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Empat, Ranperda tentang Pemberian Insentuf dan Kemudahan Penanaman Modal. Lima, Ranperda tentang  Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Medan. Enam, Ranperda tentang tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta  ketujuh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah Kota Medan tahun 2021-2026, ” kata Bobby Nasution.

Kemudian, orang nomor satu di Pemko Medan ini juga menambahkan, Ranperda ke delapan yakni tentang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran. Lalu, kesembilan, Ranperda Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Medan atau (RPIK) tahun 2021- 2041 dan kesepuluh yaitu Ranperda Kota Medan tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan Tahun 2022 -2025.

Baca Juga:   Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, KCW dan Beranda Kreatif Medan Ditutup Sementara

“Selain itu, kesebelas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, dua belas, Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, ” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Bobby, Ranperda ke tiga belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Taqmaliah Awaliyah. Sedangkan, ke empat belas yaitu Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2022.

Lalu ke lima belas, papar Bobby,  Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023 serta terakhir Ranperda  Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga:   Kajati Sumut IBN Wiswantanu Terima Audiensi Kepala Perwakilan BI Sumut Yang Baru

Oleh karenanya, Bobby Nasution berharap, ke-16 Ranperda yang dimaksud dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik.

“Disamping itu, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Medan, ” harapnya di hadapan para wakil ketua dan anggota DPRD Medan, para perangkat daerah serta camat se-Kota Medan. (MS7)