MEDAN-Pengguna narkotika adalah korban, sehingga mereka dapat dibina ataupun di rehabilitasi. Oleh karenanya peran Pemerintah sangat diperlukan untuk dapat merehab para korban penyalahgunaan narkotika. Artinya, Pemko Medan akan mengupayakan untuk mendirikan tempat rehabilitasi yang gratis sebab saat ini tempat rehabilitasi dimiliki oleh pihak swasta.
“Selain itu kita juga akan mengupayakan pembentukan BNN Kota Medan agar dapat lebih menekan peredaran narkoba di Kota Medan. Selain itu Medan juga belum punya BNN, mudahan-mudahan kedepanya dengan segala syaratnya BNN tingkat Kota Medan dapat terbentuk,” kata Walikota Medan Bobby Nasution saat menghadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Selasa (14/9/2021).
Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Perwakilan Kodim 0201/BS dan Kajari Medan, Bobby Nasution menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Polrestabes Medan atas kerja keras dalam pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus Narkotika di wilayah Kota Medan. Tentunya barang bukti narkotika yang diperoleh dari para tersangka dan disita oleh pihak berwajib ini sudah menyelamatkan masa depan generasi muda kota Medan yang gemilang.
“Barang bukti narkotika hasil penangkapan Polrestabes Medan yang Gagal diedarkan berati sudah menyelamatkan beberapa jiwa masyarakat Kota Medan khususnya generasi muda yang seharusnya bisa berprestasi dan kehidupannya berjalan dengan baik tanpa adanya penyalahgunaan narkoba. Atas kerja keras Polrestabes Medan memberantas dan menangkap pelaku kejahatan narkotika, kami ucapkan terima kasih ,” sebut Bobby.
Bobby berharap, mereka yang sudah mengedarkan narkotika ini bukan lagi sebagai korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan hukuman yang berat. Karena mereka sudah merusak masyarakat khususnya masa depan generasi muda kota Medan.
“Kami berharap hukum yang besar dan seberat-beratnya dapat diberikan kepada para pengedar narkoba yang ada di wilayah Kota Medan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan, pada28 Juli 2021 di Perumahan Taman Setia Budi Indah 2, sekitar pukul 17:00 Wib Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang laki- laki umur 52 tahun dirumahnya. Setelah dilakukan pengeledahan didapati narkotika jenis sabu seberat 800 gram dan 35 papan pil Happy five serta uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta. Yang bersangkutan Tambah Riko akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
“Selain itu pada 1 September, Polrestabes Medan juga berhasil menindak dan mengamankan 2 tersangka di SPBU di kawasan Cemara dengan barang bukti 5 kotak heroin. Dari hasil pengembangan ditemukan 3 kotak heroin sehingga jumlah total 8 kotak dengan keseluruhan beratnya 3.1 kg. Barang tersebut didapatkan para tersangka dari Malaysia melalui Provinsi Aceh. Pasar peredaran para tersangka ini adalah Kota Medan,” papar Riko.
Da menambahkan, kasus narkotika yang berhasil diungkap adalah kasus yang melibatkan suami istri. Mereka berdua memproduksi narkotika dan psikotropika di rumahnya. Berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram ekstasi yang tidak laku mereka beli kemudian diproduksi kembali dengan campuran kopi kemasan sachet dan dijual di cafe atau tempat hiburan.
“Tersangka perempuan selain membantu mengepak hasil produksi ekstasi juga mengantarkan barang haram tersebut. Sedangkan tersangka laki – laki mengantarkan hasil produksi ekstasi tersebut ke rumah pelanggan. Kedua tersangka juga membuat paket linting ganja. Selain itu mereka juga memanfaatkan aplikasi jual beli online. Mereka juga akan dikenakan pasal sama seperti tersangka narkotika yang lain,” ungkapnya. (MS7)