Scroll untuk baca artikel
Medan

Pemko Medan Razia Masker Di Pasar Beruang

×

Pemko Medan Razia Masker Di Pasar Beruang

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.comlMEDAN-Pemerintah Kota Medan menggelar operasi yustisi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Perwal No 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Operasi ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.
Kali ini, Selasa (27/10), Tim Gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan menggelar razia masker di seputaran Pajak Beruang yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19) digelar di Medan melibatkan unsur Satpol PP Kota Medan, Koramil Medan Kota, BPBD Kota Medan, Kecamatan Medan Kota serta Kelurahan Pandau Hulu 1.
Dalam operasi tersebut ada sekitar 7 orang yang terjaring, diantaranya 3 orang yang kartu identitasnya ditahan serta 4 orang yang mendapatkan hukuman sosial.
Razia masker yang di mulai pukul 10.00 wib ini  terfokus kepada warga yang berada di seputaran Pasar Beruang tersebut yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
“Sehingga, akan di lakukan pendataan serta penindakan berupa fisik sampai penahanan KTP yang bertujuan agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan untuk menggunakan masker saat keluar rumah agar terhindar dari bahaya penyebaran Covid 19,” kTa Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.
Dikatakannya, bagi mereka yang tidak membawa kartu identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), petugas kemudian meminta pelanggar untuk push up atau membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
“Sedangkan bagi yang membawa KTP, maka petugas akan menyita KTP pelanggar dan selanjutnya meminta pelanggar untuk mengisi formulir. Petugas kemudian meminta warga untuk mengambil KTP masing-masing di kantor Satpol PP Kota Medan, sesuai dengan jadwal yang tertera pada formulir yaitu selama 3 hari penahanan,” ucapnya.
Dikatakan Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan, tim gabungan dalam pembinaannya tetap mengimbau, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.
“Pemko Medan akan terus gencar melakukan operasi yustisi yaitu razia masker sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid 19 guna memutus mata rantai penyebarannya,” jelas Sofyan. (MS7/foto:ist)
Baca Juga:   Lanjutkan Razia, Masih Banyak Yang Tidak Patuhi Prokes