Scroll untuk baca artikel
HeadlineKesehatanMedan

Pemko Medan : Tempat Layanan Umum Agar Taati Aturan

×

Pemko Medan : Tempat Layanan Umum Agar Taati Aturan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengimbau dan menegaskan kepada seluruh tempat pelayanan umum termasuk cafe, resto, kedai dan layanan lainnya untuk tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu akan tetapi tersedia layanan bawa pulang atau drive thru.

Hal tersebut disampaikan Akhyar ketika memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/4/2020).

Salah satu cara mengedukasi masyarakat saat ini kata Akhyar adalah dengan tidak menyediakan kursi dan meja di ruang tunggu dan tidak berlama-lama berada di tempat tersebut, dengan demikian program social distancing dan physical distancing dapat diterapkan.

Baca Juga:   Kebijakan New Normal, Pemkab Samosir Nunggu Petunjuk Teknis Gubsu

Plt Wali Kota Medan ini juga menyampaikan empat tahapan penanganan Covid-19. Yakni penanganan kesehatan yang mencakup mencegah dan mengobati, penanganan sosial, ekonomi, dan recovery. Keempat tahapan ini, lanjut, telah dan tengah dilakukan Pemko Medan.

Akhyar juga berpesan kepada warga Medan untuk tetap disiplin dalam menerapkan physical dan social distancing, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir.

“Kedispilinan ini sangat diperlukan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.