mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumatera Utara.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tanjungbalai, Waris Thalib dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tanjungbalai, Tengku Eswin. Kepala Dinas Kominfo Tanjungbalai, Walman Riadi Girsang dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/5/2021).
“Pemkot Tanjungbalai telah menunjukkan kepatuhan dan upaya perbaikan atas permasalahan-permasalahan. Meskipun BPK mencatat masih ada pada beberapa aspek permasalahan namun tidak begitu signifikan,” kata Walman.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi atas ketepatan waktu Pemkot Tanjungbalai dalam menyerahkan laporan keuangan, yakni pada 30 Maret 2021.
Plt Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Thalib, mengungkapkan rasa syukurnya dan terimakasih atas opini WDP yang diberikan BPK terhadap LKPD Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2020 ini.
Menurutnya, WTP ini sebuah bentuk apresiasi dan prestasi serta amanah yang didasari atas peran serta dan tanggung jawab aparatur negara dalam melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang pada akhirnya disajikan dalam bentuk laporan keuangan
“Kami berprinsip, opini ini harus terus ditingkatkan dan menjadi pemacu kinerja kami agar terus meningkat dan lebih baik lagi hingga kami bisa meraih Opini WTP nantinya,” ujar Plt Wali Kota. (MS10)