mediasumutku.com | MEDAN : Sepanjang tahun 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merehabilitasi infrastruktur irigasi pada 23 daerah irigasi dengan total luasan layanan mencapai 26.556,52 Hektare (Ha) di 14 Kabupaten/Kota. Kegiatan peningkatan fungsi layanan jaringan irigasi ini dalam upaya mendukung peningkatan produksi pertanian Sumut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut DR R Sabrina didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut Luas Alfi Syahriza, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 30 Medan.
Saat ini layanan irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi Sumut adalah sebesar 86.999 Ha, yang terdiri dari 76 daerah irigasi. Kriteria pembagian tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang didasarkan pada keberadaan jaringan irigasi serta strata luasan jaringan daerah irigasi yang luasnya 1.000-3.000 Ha sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2015.
Alfi menambahkan kegiatan lainnya yang dilaksanakan pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut adalah rehabilitasi atau perbaikan dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan sungai/pantai. Wilayah sungai yang merupakan kewenangan Pemprov adalah Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota, yaitu WS Wampu Besitang, WS Bah Bolon, WS Kualuh Barumun, WS Pulau Nias, WS Sibundong – Batang Toru dan WS Batang Angkola Batang Gadis.
Tahun 2019, Pemprov Sumut di bawah pimpinan Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah telah melakukan perbaikan dan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan pada 30 sungai/pantai yang tersebar di 29 Kabupaten/Kota. Dengan total pengamanan dan pengendalian daya gerus dan daya rusak air sepanjang 8.032 meter.
Pada tahun yang sama, Pemprov Sumut melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk pemenuhan air bersih masyarakat yang dilaksanakan di tujuh kabupaten yaitu Deliserdang, Langkat, Padang Lawas, Padangsidimpuan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Humbahas. Selain itu, dilaksanakan juga pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PKL di Pusat Pasar Sidikalang dan Pembangunan IPAL Komunal pada KSP di Kota Pematangsiantar.
Lebih jauh lagi, Pemprov Sumut melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai lintas daerah di lima kabupaten/kota yaitu Kota Tebingtinggi, Kota Tanjungbalai, Padang Lawas, Tapanuli Utara dan Humbahas. Sistem drainase yang dibangun ini telah mengurangi daerah genangan sepanjang 2.769,36 meter.
Pada kegiatan Penataan Permukiman Kawasan Strategis Provinsi yang dilaksanakan di lima kabupaten/ kota yaitu Deliserdang, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai dan Humbahas.
Di tahun ini, juga telah dilaksanakan Bantuan Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan di Kabupaten Tapanuli Selatan, Samosir dan Asahan. Selain itu, juga telah dilaksanaan Penyusunan RTR Kawasan Strategis Religi dan Situs Bersejarah di Kabupaten Palas dan Paluta, penyusunan RTR Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Kawasan Labuhan Angin – Sibolga dan penyusunan RTR Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Ekosistem Lauser dan Bahorok.*