mediasumutku.com l MEDAN-Seluruh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Proses coklit dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
“Seluruh PPDP sudah menyelesaikan proses coklit dan sudah menyerahkan laporan hasil coklitnya ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat tanggal 13 Agustus lalu,” kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, Jumat (14/8).
Hal itu, kata Nana, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
Sedangkan terkait adanya catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan pada pelaksanaan Coklit yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan menerima informasi tersebut pada malam tanggal 13 Agustus 2020.
“KPU Kota Medan sudah melakukan pencermatan dan perekapan terhadap data by name yang diserahkan untuk selanjutnya diturunkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS guna dicermati kembali berdasarkan hasil laporan PPDP yang sudah disampaikan,” jelasnya.
Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, lanjut Nana, KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait catatan dan saran perbaikan tersebut.
“Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun,” urainya. (MS8)