MEDAN- Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencapai Rp16,33 triliun atau sekitar 84,39 persen dari target sebesar Rp19,35 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, sudah ada enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melampaui target penerimaan pajak 100 persen. Keenamnya yakni, KPP Pratama Binjai, KPP Pratama Medan Barat, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Lubuk Pakam dan KPP Pratama Medan Petisah.
“Sedangkan KPP Medan Timur, Madya Medan dan Madya Dua Medan masih belum,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Penerimaan Pajak Nasional, katanya, sampai dengan 30 November 2021, telah mencapai 88.04 persen dari total target penerimaan pajak yang ada di APBN tahun 2021, atau dengan nominal sebesar Rp1.082,56 triliun dari target Rp1.229,58 triliun.
Sedangkan untuk jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) hingga hari Jumat (10/12/2021), target jumlah SPT 2020 yang dilaporkan dalam tahun 2021 untuk Kanwil DJP Sumut I adalah sebanyak 379.693 SPT.
Hingga Jumat (10/12/2021), telah mencapai 94,78 persen dari target tersebut, atau sebanyak 359.873 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
“Terhadap WP Orang Pribadi maupun Badan, yang belum melaporkan SPT Tahunannya, akan terus dilakukan imbauan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, meski telah melewati batas waktu pelaporan,” katanya.
Eddi mengimbau, kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. (MS11)