MEDAN-Komisi IV DPRD Kota Medan kesal sebab, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terjadwal pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 10.00 WIB di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Kota Medan tidak dihadiri oleh pihak warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residence di Gang Keluarga/Gang Melati lingkungan IX Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Dikatakan Haris Kelana Damanik selaku ketua Komisi IV DPRD Medan, selaku wakil rakyat sudah menjadi tugas mereka menyelesaikan permasalahan warga yang bertikai tersebut.
“Kita tidak tahu alasannya sehingga antara kedua belah pihak tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang sudah kita jadwalkan ini,” sebut Haris.
Hal senada juga diutarakan oleh Edwin Sugesti Nasution. Dia mengaku kesal, karena diluar banyak mengatakan bahwa komisi 4 tidak mau merespon pengaduan masyarakat.
Edwin Sugesti politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga ingin meluruskan apa yang dikatakan masyarakat diluar bahwa DPRD Medan tidak bekerja.
“Kita seyogianya mentolerir semua keluhan dan permasalahan warga baik itu tentang permasalahan IMB, Infrastruktur jalan, dan lain sebagainya yang ada Counterpart di Komisi 4,” tuturnya.
Edwin berharap agar ketika ada permasalahan warga hanya berkoar di belakang dan ketika dilakukan mediasi namun pihak yang berkepentingan tidak hadir.
Atas ketidakhadiran warga selaku pengadu dan pihak pemilik bangunan Mansyur Residence, selanjutnya, Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik atas saran dari anggota Komisi IV yang hadir menskor rapat tersebut sampai menunggu penjadwalan selanjutnya.
“Biar teman-teman media juga tahu bahwa kita bukan tidak bekerja namun kita lihat RDP yang sudah kita jadwalkan pun pihak pengadu dan teradu tidak hadir,” ucapnya.
Hadir pada RDP tersebut, Hendra DS, Antonius Tumanggor, Dame Duma Sari Hutagalung, M.Riski Afri Lubis, Edwin Sugesti, Daniel Pinem, Dedy Akhsyari Nasution.