Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pengaduan Konsumen di Sektor Niaga Elektronik Capai 7.368

×

Pengaduan Konsumen di Sektor Niaga Elektronik Capai 7.368

Sebarkan artikel ini

MEDAN- Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 7.368 pengaduan
konsumen sektor niaga elektronik (e-commerce) pada Januari hngga September 2021. Pengaduan didominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

“Melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dalam webinar edukasi konsumen bertemakan ‘Redefining Commitment For Consumer Protection’, Senin (25/10/2021).

Kemendag katanya, meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi

“Transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik,” sebutnya.

Baca Juga:   Wings Air Terbang Kembali, Ternate ke BULI Mulai dari Rp 304.200

Pada 2020, lanjutnya, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019. Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen.

Webinar yang digelar dalam format dialog tersebut bertujuan mendefinisikan kembali komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan upaya yang berkesinambungan guna menegakkan perlindungan konsumen. Webinar digelar dalam rangka menyongsong puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ke-9 pada 28 Oktober 2021 mendatang.

Dalam webinar tersebut, hadir sebagai narasumber yaitu Direktur Pemasaran PT Mayora Indah Fika Darana, pegiat perlindungan konsumen Indah Suksmaningsih, Direktur PT Kereta Api Indonesia (KAI) Dadan Rudiansyah, dan Duta Wardah Indonesia Dhini Aminarti.

Direktur Pemasaran PT Mayora Indah Fika Darana proses produksi dan pemasaran Mayora yang menjadikan kosumen sebagai subjek, bukan objek.

Baca Juga:   Real Madrid Tukarkan Pemain Eden Hazard Dengan Kylian Mbappe

“Perusahaan berupaya selalu dekat dengan konsumen dengan mendengarkan dan menempatkan konsumen di hati. Mayora menargetkan kepercayaan konsumen, baik di Indonesia maupun mancanegara,” jelas Fika.

Sementara itu, pegiat perlindungan konsumen Indah Suksmaningsih menegaskan, menjadi konsumen itu tidak cukup dengan kritis tanpa kesadaran bertindak. ‘Caring the other people’ menjadi ciri konsumen masa depan. “Sudah seharusnya konsumen itu ditempatkan dari
fungsinya. Pertama, sebagai definer.

Minat atau pilihan konsumen akan menjadi penentu produksi dan perdagangan suatu barang. Kedua, sebagai informan. Konsumenlah yang bisa menginformasikan apa yang dibutuhkan pasar saat ini. ketiga konsumen sebagai evaluator, konsumen dapat memberika umpan berdasarkan pengalamannya mengonsumsi barang atau menggunakan jasa,” urai Indah.

Baca Juga:   Harga CPO Turun, Fakta Pahit Buat Petani

Adapun Direktur PT KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan langkah nyata perlindungan konsumen KAI yang terus bertransformasi dengan menempatkan konsumen sebagai proritas utama.

“KAI berkomitmen terus melayani dengan menjaga keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. KAI juga membuka akses yang luas dengan menyiapkan saluran pengaduan konsumen, didukung jajaran yang disiplin dan konsisten dalam menjaga komitmen tersebut,” ujar Dadan.

Sejalan dengan itu, Dhini mengemukakan, Wardah selalu berinovasi dan hadir sesuai kebutuhan konsumen.

“Produk Wardah mengerti kebutuhan konsumen atas produk halal, dibuktikan dari bahan baku yang halal dari MUI dan lulus uji laboratorium dari BPOM. Selain aman dan mudah ditemui, produk Wardah mengangkat halal seagai kekuatan pembeda,” jelas Dhini.(MS11)